Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk.
Salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan suatu pembangunan dapat dilihat dari kondisi data statistik sektoral karena pada dasarnya data sangat diperlukan sebagai acuan dalam pengambilan suatu kebijakan guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu data statistik sektoral harus berkualitas karena memiliki peran yang sangat penting dalam pengambilan keputusan sehingga kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Selain itu, untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelengaraan data diperlukan kemudahan dalam memperoleh data dari dan antar instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat. Satu Data Ciamis adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi Pusat dan Daerah. |
1. | Memberikan pedoman penyelenggaraan urusan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis |
2. | Memberikan acuan pelaksanaan tata kelola data agar implementasi Satu Data Ciamis linier dengan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Satau Data Indonesia |
3. | Memenuhi kebutuhan dan ketersedian data Pemerintah Daerah melalui bismis data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi Pusat dan Daerah |
4. | Mewujudkan perencanaan yang berkualitas, pelaksanaan dan pengendalian yang efektif, monitoring dan evaluasi pembangunan yang terrukur dan komprehensif serta perumusan kebijakan pembangunan daerah yang berbasis data dan tepat sasaran. |
5. | Mendorong keterbukaan dan transparansi data, menumbuhkan inovasi dan peran serta lembaga non pemerintah dan masyarakat melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi geofasial daerah untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Ciamis. |
1. | Setiap data yang dihasilkan produsen data memenuhi standar data yang meliputi konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi |
2. | Setiap data yang dihasilkan produsen data memiliki metadata yaitu mengikuti struktur yang baku dan format yang baku |
3. | Setiap data yang dihasilkan produsen data memenuhi kaidah interoperabilitas/ dibagipakaikan, dimana data harus konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan serta data disimpan dalam dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik |
4. | Setiap data yang dihasilkan produsen data menggunakan kode referensi/induk |
1. | Identifikasi kebutuhan data yang dilaksanakan sebagai dasar pemetaan kebutuhan data yang dibutuhkan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya pada kurun waktu tertentu |
2. | Pengumpulan data dapat diperoleh melalui kegiatan |
3. | Sensus, yang dalam pelaksanaannya bersama Lembaga/Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Statistik |
4. | Kompilasi Produk Administrasi, yang dilakukan oleh Walidata dan Instansi Daerah memperoleh rekomendasi dari Lembaga/Instansi Vertikal yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Statistik |
5. | Survei, yang dilakukan oleh Walidata dan perangkat daerah memperoleh rekonmendasi dari Lembaga/Instansi Vertikal yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Statistik meliputi kegiatan pembangunan kerangka sampel dan pemilihan sampel, mempersiapkan pengumpulan data melalui pelatihan petugas dan melakukan pengumpulan data |
6. | Pengolahan dan analisis data, dilakukan melalui integrasi data, editing, validasi, imputasi, menghitung penimbang, melakukan estimasi dan agregat. Adapun tahapan analisis data meliputi penyusunan naskah output (tabulasi), validasi output, interpretasi output, dan penerapa disclosure control |
7. | Evaluasi, merupakan tahapan menyusun langkah-langkah perbaikan dan penguatan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik berdasarkan hasil kegiatan statistik pada satu tahun kedepan. |
Data statistik sektoral Pemerintah Kabupaten Ciamis meliputi seluruh data yang dihasilkan oleh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang dikelola Pemerintah Kabupaten Ciamis disimpan, diolah dan disebarluaskan sesuai dengan bentuk, sifat dan jenisnya dan digunakan sesuai asas penyelenggaraan. Pengelolaan data Pemerintah Kabupaten Ciamis memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait data transaksi elektronik, data privasi dan data publik. |
Data berdasarkan bentuknya, meliputi data referensi, data master, data transaksi, data olahan, data log, dan data lainnya. Data berdasarkan sifatnya meliputi data yang dapat dipublikasika kepada umum dan data yang dikecualikan untuk umum, yaitu informasi yang diatur publikasinya kepada umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang keterbukaan informasi publik. |
Dalam memenuhi kebutuhan data dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Ciamis memperoleh data dari Sumber Data Primer dan Sekunder. Sumber Data Primer meliputi masyarakat, perorangan maupun lembaga pemerintah dan non pemerintah yang diperoleh melalui kegiatan wawancara langsung, observasi dan survei. |
1. | Perencanaan Data |
2. | Pengumpulan Data |
3. | Pemeriksaan Data |
4. | Pengolahan dan Analis Data |
5. | Penyebarluasan Data |
1. | Pembina Data |
Pembina Data adalah instansi pusat dan/atau perangkat daerah yang diberikan kewenangan dan/atau mendapat penugasan untuk melakukan pembinaan terkait data sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis) | |
2. | Wali Data |
Wali Data adalah unit atau perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pegumpulan, pemeriksaan. Dan pengelilaan data yang disampaikan oleh Produsen Dta serta penyebarluasan data. Wali data di Kabupaten Ciamis dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik pada Pemerintah Kabupaten Ciamis (Dinas Komunikasi dan Informatika) | |
3. | Produsen Data |
Produsen Data adalah unit pada perangkat daerah yang menghasilkan Data berdasarrkan kewengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | |
4. | Pengguna Data |
Pengguna Data adalah Instansi Pusat, perangkat daerah, perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menggunakan data. Pengguna Data adalah perangkat daerah dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari data yang disediakan dan disebarluaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui kegiatan pengelolaan data statistik dan informasi geospasial, baik melalui layanan langsung maupun berbagi pakai melalui portal data |